Selasa, 23 November 2010

Penggunaan dana pendidikan 20% melenceng

Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negri dimina membuat ketentuan bersama untuk mengatur penggunaan 20% anggaran pendidikan karena pemanfaatannya oleh pemerintah kabupaten/kota  masih melenceng.

“Belum ada pemahanan yang baik bagaimana pemanfaatan anggaran tersebut sehingga perlu penataan dan perbaikan agar penggunaannya efektif dan efisisien," kata Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kemarin.

Menyambut HUT PGRI sekaligus peringatan puncak Hari Guru Nasional (HGN), Sulistiyo mengatakan pihaknya perlu melaporkan pada Presiden SBY bahwa setelah ditetapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN ternyata di kabupaten/kota anggaran pendidikannya malah menurun dibandungkan dengan tahun lalu.

Sulistiyo mencontohkan pemerintah provinsi yang tidak menanggung gaji guru dan pendidikan kedinasan itu memiliki dana yang besar. Namun, pengalokasian anggaran dan pemanfaatannya justru tidak dalam wewenangnya, seperti untuk keperguruan tinggi. Padahal hal itu wewenang pemerintah pusat.

Di tingkat pemkab/pemkot, setelah anggaran pendidikan dalam APBD dikurangi gaji guru, saat ini banyak anggaran pendidikan yang kurang dari 10% sehingga prioritas peningkatan SDM guru terabaikan.

“Malah terjadi gaji ke-13 guru yang seharusnya dibayarkan, tetapi pemerintah kabupaten anggarannya defisit maka gaji itu digunakan dulu untuk menutupi defisit. Di berbagai daerah nasib guru dan tenaga pendidikan masih memprihatinkan,” kata Sulistiyo.

Meski demikian, dia mengakui dalam 3 tahun terakhir pemerintah terutama Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Baedhowi mengakomodasi masukan-masukan PGRI sehingga pada HGN juga akan diberikan penghargaanpada pemerintah kabupaten/kota yang memiliki komitmen tinggi pada pendidikan.

“Upaya memuliakan guru sangat nampak dan PGRI juga sedang melakukan upaya serius agar kinerja guru menjadi lebih baik. Oleh karena itu Presiden SBY akan memberikan anugerah kepada tiga gubernur dan tujuh bupati/walikota yang mempunyai komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu pendidikan khususnya peningkatan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan," tambahnya.

Presiden juga dijadwalkan akan mencanangkan guru sebagai profesi yang akan menjadi tonggakawal bangkitnya apresiasi pemerintah dan masyarakat terhadapprofesi guru ditandai dengan dilakukannya reformasi profesi guru,peningkatan kualifikasi,kompetensi, sertyifikasi, pemberian penghargaan, perbaikan kesejahteraan danperlindungan hukum, kata Sulistiyo.

“Kami menunggu lahirnya peraturan mengenai guru dan tenaga pendidikan tidak tetap (honorer). Perlu ada peraturan pemerintah yang lengkap tentang pegawai tidak tetap (PTT) mulai sistem rekrutmen, kompensasi gaji, pembinaan, kesejahteraan, pengembangan karir, perlindungan hingga jaminan hari tua,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More